Saturday, 7 September 2013

PENGENDALIAN BAHAN PELEDAK



Bahan peledak selain merupakan bahan yang bermanfaat bagi kepentingan manusia, juga merupakan barang yang berbahaya sehingga penanganan bahan peledak pada kegiatan penambangan sangat penting untuk diketahui.

     1. Pengamanan sebelum peledakan.     
Sebelum pekerjaan peledakan dilakukan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan
yaitu:
·         Melakukan kontrol keadaan disekeliling daerah yang akan diledakkan untuk menghindari hal-hal yang bakal terjadi diluar perhitungan.
·         Sebelum dimulai pekerjaan mempersiapkan primer/ bahan peledak dan mengisinya kelubang bor, maka terlebih dahulu semua jalan masuk ditempat peledakan harus pada jarak yang cukup jauh dipasang tanda-tanda perhatian yang menyolok mata dan dimengerti, juga ditempat aman pada jalan masuk tersebut tidak ditempatkan penjagaAN.
·         Pekerja/ orang-orang serta peralatan yang ada ditempat yang akan diledakkan harus segera diamankan.
·         Bila tempat peledakan yang akan diledakkan  itu terletak sedemikian dekat dari tempat kerja lain, dimana akibat dari peledakan itu dapat membahayakan, maka petugas peledakan wajib memberitahukan kepada karyawan-karyawan yang ada ditempat kerja tersebut supaya menyingkir ditempat perlindungan yang aman pada saat pelaksanaan peledakan.
·         Untuk pemegang blasting machine harus memperhitungkan arah angin / ventilasi, dan tempat berlindung terhadap kejatuhan benda atau batuan khususnya dari batuan atap.

     2. Pengamanan Sesudah Peledakan
Sesudah peledakan, maka yang harus dilakukan adalah:
·         Tidak memperkenankan seorangpun memasuki tempat yang sudah      diledakkan dalam jangka waktu 30 menit.
·         Setelah melampaui batas waktu tersebut maka juru ledak harus terlebih dahulu memeriksa dan membuktikan bahwa daerah tersebut sudah bebas dari pengaruh gas-gas yang berbahaya, misfire dan batu-batu menggantung dari hasil peledakan, sebelum mengijinkan pekerja lain memasuki tempat kerja tersebut.
·         Pada lubang ledak yang misfire harus diberi tanda dengan menutup lubang ledak tersebut dengan sumbat/ tongkat kayu yang dapat dilihat dengan jelas dan tidak dibenarkan mengorek keluar material stemming lubang ledak tersebut.
·         Usaha untuk menangani lubang ledak yang misfire diusahakan mengeluarkan stemming dengan alat kompressor udara telanan tunggi atau memakai air, setelah keluar sebagian besar stemmingnya maka dipasang primer baru kemudian diledakkan. Semua usaha ini harus dibawah pengawasan terus-menerus dari ahli berdasarkan intruksi tertulis dari Kepala Teknik Tambang.

     3. Gudang Bahan Peledak Dibawah Tanah
Persyaratan mengenai gudang bahan peledak dibawah tanah dan penyimpanan Handak dibawah tanah telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995

No comments:

Post a Comment