Bahan peledak selain merupakan bahan yang bermanfaat bagi
kepentingan manusia, juga merupakan barang yang berbahaya sehingga penanganan
bahan peledak pada kegiatan penambangan sangat penting untuk diketahui.
1. Pengamanan sebelum
peledakan.
Sebelum pekerjaan peledakan dilakukan, ada beberapa hal yang
harus diperhatikan
yaitu:
·
Melakukan
kontrol keadaan disekeliling daerah yang akan diledakkan untuk menghindari
hal-hal yang bakal terjadi diluar perhitungan.
·
Sebelum
dimulai pekerjaan mempersiapkan primer/ bahan peledak dan mengisinya kelubang
bor, maka terlebih dahulu semua jalan masuk ditempat peledakan harus pada jarak
yang cukup jauh dipasang tanda-tanda perhatian yang menyolok mata dan
dimengerti, juga ditempat aman pada jalan masuk tersebut tidak ditempatkan
penjagaAN.
·
Pekerja/
orang-orang serta peralatan yang ada ditempat yang akan diledakkan harus segera
diamankan.
·
Bila
tempat peledakan yang akan diledakkan itu terletak sedemikian dekat dari
tempat kerja lain, dimana akibat dari peledakan itu dapat membahayakan, maka
petugas peledakan wajib memberitahukan kepada karyawan-karyawan yang ada
ditempat kerja tersebut supaya menyingkir ditempat perlindungan yang aman pada
saat pelaksanaan peledakan.
·
Untuk
pemegang blasting machine harus memperhitungkan arah angin / ventilasi, dan
tempat berlindung terhadap kejatuhan benda atau batuan khususnya dari batuan
atap.
2. Pengamanan Sesudah Peledakan
Sesudah peledakan, maka yang harus dilakukan adalah:
·
Tidak
memperkenankan seorangpun memasuki tempat yang
sudah diledakkan dalam jangka waktu 30 menit.
·
Setelah
melampaui batas waktu tersebut maka juru ledak harus terlebih dahulu memeriksa
dan membuktikan bahwa daerah tersebut sudah bebas dari pengaruh gas-gas yang
berbahaya, misfire dan batu-batu menggantung dari hasil peledakan, sebelum
mengijinkan pekerja lain memasuki tempat kerja tersebut.
·
Pada
lubang ledak yang misfire harus diberi tanda dengan menutup lubang ledak
tersebut dengan sumbat/ tongkat kayu yang dapat dilihat dengan jelas dan tidak
dibenarkan mengorek keluar material stemming lubang ledak tersebut.
·
Usaha
untuk menangani lubang ledak yang misfire diusahakan mengeluarkan stemming
dengan alat kompressor udara telanan tunggi atau memakai air, setelah keluar
sebagian besar stemmingnya maka dipasang primer baru kemudian diledakkan. Semua
usaha ini harus dibawah pengawasan terus-menerus dari ahli berdasarkan intruksi
tertulis dari Kepala Teknik Tambang.
3. Gudang Bahan Peledak Dibawah Tanah
Persyaratan
mengenai gudang bahan peledak dibawah tanah dan penyimpanan Handak dibawah
tanah telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995
No comments:
Post a Comment