Arbitration semakin dekat ke proses pengadilan
dalam filosofi dibanding penyelesaian sengketa dengan penengah/mediasi, sebab
arbitator memaksakan suatu solusi pada pihak yang berselisih untuk menerima keputusan
yang dibuatnya. Arbitration bukanlah pengadilan dan tidak
mengikat kecuali apabila telah disetujui terlebih dahulu oleh
pihak-pihak yang terlibat untuk menerima solusi dari arbitator atau
manakala diajukan ke pengadilan. Arbitator terpilih berdasar
permufakatan bersama. Pihak-pihak yang terlibat perselisihan dapat
membuat proses arbitrasi mengikat berdasar kesepakatan bersama sebab
kedua pihak ingin menghindari biaya tambahan dari suatu penuntutan perkara.
Dengan melalui arbitrasi tidak terdapat rekaman proses ataupun arsip-arsip
sehingga kerahasian dan privacy dari para pihak tetap terjaga.
Proses adalah tidak terlalu mahal dibanding suatu penuntutan perkara. Arbitator
merupakan ahli dalam bermacam- macam persoalan/permasalahan konstruksi.
Tahap-thap arbiter :
1. Penunjukkan
Arbiter
Diawali dengan berbagai perundingan yang tidak
pernah mencapain kesepakatan, maka Kontraktor Utama akhirnya memutuskan untuk
menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
mengikuti ketentuan kontrak. Arbiter haruslah dari daftar Arbiter yang terdapat
dalam prosedur BANI, ditetapkan oleh KADIN, dan setelah masing-masing pihak
menunjuk arbiternya, maka kedua arbiter tersebut menunjuk arbiter ketiga
sebagai ketua Arbitrase
2. Penyampaian Tuntutan dan Pembelaan
Pada dasarnya semua tuntutan dan pembelaan
disampaikan tertulis kepada ketiga arbiter dan pihak lainnya. Penjelasan dan
merundingkan hal-hal yang bukan merupakan materi, sengketa, seperti: penetapan
tempat dan waktu sidang, penetapan waktu penyampaian tuntutan atau pembelaan.
Melakukan pertemuan-pertemuan antara pihak yang bersengketa dengan Arbiter
pilihannya maupun ketua Arbiter sehubungan dengan materi perkara yang tidak
diperkenankan. Dalam penyampaian tuntutan Kontraktor Utama menggunakan jasa
Konsultan Hukum, demikian pula Pemilik, namun selaian Konsultan Hukum, Pemilik
juga dapat menggunakan jasa Konsultan Teknik karena keterbatasan sumber daya
manusia dalam organisasi Pemilik.
3. Pertimbangan Arbiter
Dalam putusan BANI, maka yang menjadi dasar-dasar
pertimbangan Arbiter adalah: a) Tuntutan Kontraktor Utama dan pembelaan
Pemilik; b) Dokumen Kontrak; c) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Kewajaran
dan rasa keadilan.
4. Keputusan Badan Arbitrase Nasinal Indonesia
5. Bagian Kontroversil dari Keputusan BANI
No comments:
Post a Comment