Wednesday, 10 July 2013

Arbitration


Arbitration semakin dekat ke proses pengadilan dalam filosofi dibanding penyelesaian sengketa dengan penengah/mediasi, sebab arbitator memaksakan suatu solusi pada pihak yang berselisih untuk menerima keputusan yang dibuatnya. Arbitration bukanlah pengadilan dan tidak mengikat kecuali apabila telah disetujui terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang terlibat untuk menerima solusi dari arbitator atau manakala diajukan ke pengadilan. Arbitator terpilih berdasar permufakatan bersama. Pihak-pihak yang terlibat perselisihan dapat membuat proses arbitrasi mengikat  berdasar kesepakatan bersama sebab kedua pihak ingin menghindari biaya tambahan dari suatu penuntutan perkara. Dengan melalui arbitrasi tidak terdapat rekaman proses ataupun arsip-arsip sehingga kerahasian dan privacy dari para pihak tetap terjaga. Proses adalah tidak terlalu mahal dibanding suatu penuntutan perkara. Arbitator merupakan ahli dalam bermacam- macam persoalan/permasalahan konstruksi.


Tahap-thap arbiter :
1. Penunjukkan Arbiter
Diawali dengan berbagai perundingan yang tidak pernah mencapain kesepakatan, maka Kontraktor Utama akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), mengikuti ketentuan kontrak. Arbiter haruslah dari daftar Arbiter yang terdapat dalam prosedur BANI, ditetapkan oleh KADIN, dan setelah masing-masing pihak menunjuk arbiternya, maka kedua arbiter tersebut menunjuk arbiter ketiga sebagai ketua Arbitrase
2. Penyampaian Tuntutan dan Pembelaan
Pada dasarnya semua tuntutan dan pembelaan disampaikan tertulis kepada ketiga arbiter dan pihak lainnya. Penjelasan dan merundingkan hal-hal yang bukan merupakan materi, sengketa, seperti: penetapan tempat dan waktu sidang, penetapan waktu penyampaian tuntutan atau pembelaan. Melakukan pertemuan-pertemuan antara pihak yang bersengketa dengan Arbiter pilihannya maupun ketua Arbiter sehubungan dengan materi perkara yang tidak diperkenankan. Dalam penyampaian tuntutan Kontraktor Utama menggunakan jasa Konsultan Hukum, demikian pula Pemilik, namun selaian Konsultan Hukum, Pemilik juga dapat menggunakan jasa Konsultan Teknik karena keterbatasan sumber daya manusia dalam organisasi Pemilik.
3. Pertimbangan Arbiter
Dalam putusan BANI, maka yang menjadi dasar-dasar pertimbangan Arbiter adalah: a) Tuntutan Kontraktor Utama dan pembelaan Pemilik; b) Dokumen Kontrak; c) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Kewajaran dan rasa keadilan.
4. Keputusan Badan Arbitrase Nasinal Indonesia

5. Bagian Kontroversil dari Keputusan BANI


No comments:

Post a Comment