Pembangunan merupakan proses panjang dimana proses mekanismenya terdiri dari banyak kegiatan atau pekerjaan. Kegiatan atau pekerjaan terbentuk dalam proses - proses yang saling berkesinambungan yang terdiri dari beberapa tahapan yang saling berkaitan. Secara umum ada tiga tahapan yang harus dalam pelaksanaan suatu pembangunan, yaitu :
Tahap
Perencanaan
Tahap
Pelaksanaan
Tahap
Pemeliharaan
Adapun
tugas Pemilik dan Perencana dalam tahap perencanaan diantaranya adalaha sebagai
berikut :
Tugas
Pemilik
Menunjuk
perencana
Menyediakan
anggaran yang diperlukan dalam tahapan perencanaan
Memberikan
gambaran kepada perencana berupa data – data baik struktur maupun non struktur
Memberikan
keputusan setuju atau tidak atas perencanaan yang diselesaikan oleh Perencana
Tugas
Perencana
Membuat
sketsa pemikiran pertama
Yaitu
sketsa dalam skala kecil yang memberikan
gambaran cukup jelas tentang denah pembagian ruang, bentuk bangunan dan
kemun gkinan – kemungkinan pelaksana
perencana.
Membuat
Perencanaan
Inti
daripada perencanaan atau sketsa rencana ialah menuangkan konsep – konsep
arsitektur, evaluasi terhadap beberapa alternatif proses teknologi. Penetapan
dimensi serta kapasitas ruangan -
ruangan dan mengetengahkan studi – studi banding ekonomi bangunan. Dalam sketsa
rencana tersebut telah diakomodasikan segala macam peraturan yang harus
diberlakukan, misalmya peraturan pembagian zoning
dan syarat IMB lainnya.
Membuat
gambaran pelaksanaan
Gambar
pelaksanaan adalah gambar uraian atau gambar bestek yang isinya merupakan lanjutan
dari gambar perencana dan beberpa penjelas dengan skala yang lebih besar.
Membuat
uraian dan syarat pelaksanaan
Berfungsi
untuk menjelaskan gambar agar dapat dibuat anggaran biaya dan sebagai acuan
pelaksana.
Membuat
anggaran biaya
Menyiapkan
bahan – bahan untuk penjelasan
Bahan
untuk keperluan pelelangan yang harus disediakan oleh Konsultan Perencana
antara lain :
Gambar
situasi
Gambar
bestek
Gambar
detail
Gambar
konstruksi lengkap dengan perhitungan
Uraian
dan syarat – syarat pelaksanaan
Berita
acara
Adapun
tugas dari Konsultan Pengawas dan Kontraktor dalam tahap pelaksanaan diantaranya
adalah sebagai berikut :
Tugas
Konsultan Pengawas
Mengkoordinir
dan memberika pengarahan kepada pihak – pihak yang terlibat langsung di
lapangan
Melaksanakan
pengawasan atas kerja Kontrsktor sesuai dengan dokumen kontrak
Menyusun
laporan berkala dan mencatat semua data lapangan
Memproses
pembayaran Kontraktor
Memproses
masalah tuntutan
Tugas
Kontaktor
Melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak
Merencanakan
alokasi tenaga kerja, peralatan dan material
Membuat
laporan harian, minggguan dan bulananan
Mengajukan
perbaikan gambar kerja yang tidak sesuai di lapangan
Membuat
dokumentasi kemajuan proyek
Tahap Pemeliharaan
Pada
dasarnya praktek dalam tahap pemeliharaan harus didasarkan pada kondisi
keamanan dan keselamatan kerja yang baik tanpa mengakibatkan timbulnya gangguan
terhadap lingkungan secara umum. Untuk itu, seluruh pengendalian dampak dari
proses pemeliharaan harus dilakukian secara terprogram, direncanakan secara
cermat dan teliti, dengan selalu memperhatikan perkembangan yang terjadi di
lingkungannya. Sehingga diperlukan upaya – upaya pemeriksaan dan pengujian serta rutin, yang antara lain meliputi
pemeriksaan dan pengujian secara teratur semua keselamatan instalasi dan
peralatan, pengujian dampak operasi berdasarkan pada data uji dari lingkungan
baik yang bersifat fisik ataupun kimia, pemeriksaan dan pengujian segenap
material buangan kotor pemantauan segala macam bentuk kagiatan atau kondisi
yang tidak diinginkan yang bisa jadi berkembang dilingkungan proyek.
Tahap
pemeliharaan dimulai dengan penyerahan pertama. Penyerhana pertama ini
dilakukan apabila Kontrakotr telah ,menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai
dengan dokumen kontrak. Pada tahap ini kontrakotr menyerahkan dokumen – dokumen
proyek seperti gambar hasil ahir bangunan atau
As Built drawing. pada masa ini pemilik sudah membayar biaya pembanguanna
sebesar 95% dari total kontrak yang
telah disetujui. Retensi pembayaran sebesar 5%
dari niali kontrak. Pengembalian retensi sebesar 2.5% dilakukan 2 minggu setelah ditanda tanganai Berita Acara Serah
Terima Pertama dengan syarat tidak ada pekerjaan perbaikan yang harus
dilakukan.
No comments:
Post a Comment