Friday, 9 August 2013

PESERTA PROYEK KONTRUKSI DAN HUBUNGAN KERJANYA


Pembangunan merupakan proses panjang dimana proses mekanismenya terdiri dari banyak kegiatan atau pekerjaan. Kegiatan atau pekerjaan terbentuk dalam proses - proses yang saling berkesinambungan yang terdiri dari beberapa tahapan yang saling berkaitan. Secara umum ada tiga tahapan yang harus dalam pelaksanaan suatu pembangunan, yaitu :
Tahap Perencanaan
Tahap Pelaksanaan
Tahap Pemeliharaan


Adapun tugas Pemilik dan Perencana dalam tahap perencanaan diantaranya adalaha sebagai berikut :
Tugas Pemilik
Menunjuk perencana
Menyediakan anggaran yang diperlukan dalam tahapan perencanaan
Memberikan gambaran kepada perencana berupa data – data baik struktur maupun non struktur
Memberikan keputusan setuju atau tidak atas perencanaan yang diselesaikan oleh Perencana

Tugas Perencana
Membuat sketsa pemikiran pertama
Yaitu sketsa dalam skala kecil yang memberikan  gambaran cukup jelas tentang denah pembagian ruang, bentuk bangunan dan kemun gkinan – kemungkinan  pelaksana perencana.
Membuat Perencanaan
Inti daripada perencanaan atau sketsa rencana ialah menuangkan konsep – konsep arsitektur, evaluasi terhadap beberapa alternatif proses teknologi. Penetapan dimensi serta kapasitas ruangan  - ruangan dan mengetengahkan studi – studi banding ekonomi bangunan. Dalam sketsa rencana tersebut telah diakomodasikan segala macam peraturan yang harus diberlakukan, misalmya peraturan pembagian zoning dan syarat IMB lainnya.
Membuat gambaran pelaksanaan
Gambar pelaksanaan adalah gambar uraian atau gambar bestek yang isinya merupakan lanjutan dari gambar perencana dan beberpa penjelas dengan skala yang lebih besar.
Membuat uraian dan syarat pelaksanaan
Berfungsi untuk menjelaskan gambar agar dapat dibuat anggaran biaya dan sebagai acuan pelaksana.
Membuat anggaran biaya
Menyiapkan bahan – bahan untuk penjelasan
Bahan untuk keperluan pelelangan yang harus disediakan oleh Konsultan Perencana antara lain :
Gambar situasi
Gambar bestek
Gambar detail
Gambar konstruksi lengkap dengan perhitungan
Uraian dan syarat – syarat pelaksanaan
Berita acara


Adapun tugas dari Konsultan Pengawas dan Kontraktor dalam tahap pelaksanaan diantaranya adalah sebagai berikut :
Tugas Konsultan Pengawas
Mengkoordinir dan memberika pengarahan kepada pihak – pihak yang terlibat langsung di lapangan
Melaksanakan pengawasan atas kerja Kontrsktor sesuai dengan dokumen kontrak
Menyusun laporan berkala dan mencatat semua data lapangan
Memproses pembayaran Kontraktor
Memproses masalah tuntutan
Tugas Kontaktor
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak
Merencanakan alokasi tenaga kerja, peralatan dan material
Membuat laporan harian, minggguan dan bulananan
Mengajukan perbaikan gambar kerja yang tidak sesuai di lapangan
Membuat dokumentasi kemajuan proyek
 
Tahap Pemeliharaan

Pada dasarnya praktek dalam tahap pemeliharaan harus didasarkan pada kondisi keamanan dan keselamatan kerja yang baik tanpa mengakibatkan timbulnya gangguan terhadap lingkungan secara umum. Untuk itu, seluruh pengendalian dampak dari proses pemeliharaan harus dilakukian secara terprogram, direncanakan secara cermat dan teliti, dengan selalu memperhatikan perkembangan yang terjadi di lingkungannya. Sehingga diperlukan upaya – upaya pemeriksaan dan pengujian  serta rutin, yang antara lain meliputi pemeriksaan dan pengujian secara teratur semua keselamatan instalasi dan peralatan, pengujian dampak operasi berdasarkan pada data uji dari lingkungan baik yang bersifat fisik ataupun kimia, pemeriksaan dan pengujian segenap material buangan kotor pemantauan segala macam bentuk kagiatan atau kondisi yang tidak diinginkan yang bisa jadi berkembang dilingkungan proyek.


Tahap pemeliharaan dimulai dengan penyerahan pertama. Penyerhana pertama ini dilakukan apabila Kontrakotr telah ,menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak. Pada tahap ini kontrakotr menyerahkan dokumen – dokumen proyek seperti gambar hasil ahir bangunan atau As Built drawing. pada masa ini pemilik sudah membayar biaya pembanguanna sebesar 95% dari total kontrak yang telah disetujui. Retensi pembayaran sebesar 5% dari niali kontrak. Pengembalian retensi sebesar 2.5% dilakukan 2 minggu setelah ditanda tanganai Berita Acara Serah Terima Pertama dengan syarat tidak ada pekerjaan perbaikan yang harus dilakukan.

 

No comments:

Post a Comment