Dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
di lapangan, kontraktor harus:
1.
Mengikuti dan terikat
pada semua persyaratan yang telah ditentukan dan disepakati bersama seperti:
- Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS)
- Spesifikasi
Teknis
- Gambar
pelaksanaan (Construction Drawing)
2.
Mematuhi semua
peraturan yang berlaku.
3. Mengajukan shop drawing
dan gambar detail kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan disetujui
terlebih dahulu sebelum pekerjaan dimulai.
4. Bertanggung jawab
terhadap keamanan bahan material yang akan dan telah terpasang sebelum serah
terima dilaksanakan.
5. Mengajukan surat ijin
pelaksanaan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk semua item
pekerjaaan yang akan dimulai disertai dengan dokumen shop drawing yang telah
diperiksa dan disetujui.
6.
Melakukan pengujian
terhadap pekerjaan yang telah terpasang.
7.
Menjalankan K3L di
proyek, yaitu:
- Menggunakan
perlengkapan pelindung tubuh (helm, rompi, sepatu boot)
- Sarana
pertolongan pertama pada kecelakaan
- Kebersihan dan
kerapihan
- Pencegahan
bahaya kebakaran
- Memasang
rambu-rambu peringatan
- Lampu
penerangan yang memadai
8.
Membuat laporan yang
berisi bobot progress kemajuan pekerjaan, foto dokumentasi dan catatan cuaca.
No comments:
Post a Comment