Pemasangan marka pada jalan mempunyai fungsi penting dalam menyediakan petunjuk dan informasi terhadap pengguna jalan. Pada beberapa kasus, marka digunakan sebagai tambahanalat kontrol lalu lintas yang lain seperti rambu-rambu, alat pemberi sinyal lalu lintas dan markamarka yang lain. Marka pada jalan secara tersendiri digunakan secara efektif dalam menyampaikan peraturan, petunjuk, atau peringatan yang tidak dapat disampaikan oleh alat kontrol lalu lintas yang lain, (Panduan Penempatan Fasilitas Perlengkapan Jalan, Departemen Perhubungan : Hal 5)
MARKA MEMBUJUR
Marka Membujur Garis Utuh
Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut. Marka membujur berupa satu garis utuh juga dipergunakan untuk menandakan tepi jalur lalu lintas. (Panduan Penempatan Fasilitas Perlengkapan Jalan, , Departemen Perhubungan : Hal 6)
Marka membujur berupa garis utuh harus digunakan pada lokasi:
- Menjelang persimpangan sebagai pengganti garis putus-putus pemisah arah lajur. Garis utuh harus didahului dengan garis putus-putus sebagai peringatan.
- Pada jalan yang jarak pandangnya terbatas seperti di tikungan atau lereng bukit atau pada bagian jalan yang sempit, marka garis utuh berfungsi untuk melarang kendaraan yang akan melewati kendaraan lain pada lokasi tersebut. (Panduan Penempatan Fasilitas Perlengkapan Jalan, , Departemen Perhubungan : Hal 6)
Marka Membujur Garis Putus-Putus
Marka membujur berupa garis putus-putus berfungsi untuk :
- mengarahkan lalu lintas
- memperingatkan akan ada marka membujur berupa garis utuh di depan dan pembatas jalur pada jalan 2 ( dua) arah,
Keterangan:
No comments:
Post a Comment