Friday, 14 April 2017

Lalu Lintas

Pengertian Lalu Lintas

Lalu lintas merupakan gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung ( Undang-undang No 22 tahun 2009).



Pada umumnya jalan raya di Indonesia merupakan jalan dengan kondisi lalu lintas campuran (mix traffic) yang terdiri dari kendaraan: berat, ringan, sepeda motor, tak bermotor, dan pejalan kaki. Hanya jalan raya bebas hambatan (jalan tol) yang kondisi lalu lintasnya homogen (kenderaan berat dan ringan)

Kapasitas Jalan: adalah kemampuan ruas jalan untuk menampung sejumlah kendaraan secara maksimum dalam satuan jam.

Satuan Kapasitas Jalan : adalah kendaraan/jam (kend/jam) atau satuan mobil penumpang/jam (smp/jam).
Kapasitas jalan tergantung pada kondisi ruas jalan terutama lebar perkerasan, menurut IHCM (1997), kapasitas dasar (C) dihitung dengan rumus:

C = 600 w,

dengan w = lebar perkerasan (m)


Volume Lalu Lintas: adalah banyaknya kendaraan yang lewat pada suatu ruas jalan tertentu dalam satuan waktu jam.

Satuan Volume Lalu Lintas : adalah kendaraan/jam (kend/jam) atau satuan mobil penumpang/jam (smp/jam).
Untuk memudahkan dalam pengukuran volume lalu lintas (terutama untuk mix traffic) maka setiap jenis kendaraan diekivalensikan kedalam satuan kendaraan jenis penumpang yang diistilahkan dengan satuan mobil penumpang per jam (smp/jam), dengan demikian maka nilai ekivalensi mobil penumpang (emp) untuk kendaraan mobil penumpang adalah satu.





Sumber : 
Prasarana Ir. Aji Suraji, MSc. 10: Transportasi: Jl Raya
Wikipedia